Pemilu 2024

Bawaslu Pamekasan Tangani Dugaan Kades Memihak Paslon, Kampanye Siswa TK dan Gus Miftah Lolos

Kemudian penyelenggara Pemilu berfoto bersama pengurus partai dan juga caleg DPR RI, juga memenuhi unsur pelanggaran

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Umbara Firdaus(kiri) saat ditemui di kantor Bawaslu Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Bawaslu Pamekasan hampir tidak berhenti menindaklanjuti dugaan pelanggaran tahapan Pemilu. Sejak tahapan kampanye akhir November 2023 hingga masa tenang, ada tujuh kasus dugaan pelanggaran dan kini tinggal satu yang masih dalam proses penanganan.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, di antara tujuh kasus yang ditangani itu, adalah kampanye yang melibatkan siswa Taman Kanak-kanak, di Kecamatan Proppo.

“Setelah kami proses, kampanye melibatkan anak-anak itu tidak masuk unsur pelanggaran pidana. Karena yang menyuruh anak-anak berkampanye bukan tim kampanye,” kata Sukma kepada SURYA, Senin (12/2/2024).

Sedangkan kasus kedua adalah beredarnya video viral yang melibatkan ulama, Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Gus Miftah terekam bagi-bagi uang kepada masyarakat di sebuah gudang tembakau milik Khairul Umam, di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan rapat pleno bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pamekasan, kasusnya dihentikan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi. Alasannya, Gus Miftah bukan tim kampanye.

Kemudian penyelenggara Pemilu berfoto bersama pengurus partai dan juga caleg DPR RI, juga memenuhi unsur pelanggaran. Karena itu adalah momen saat caleg menikah dan mengundang-temannya, yang kebetulan jadi penyelenggara pemilu dan pengurus partai.

Dugaan pelanggaran ini pun lolos. “Kehadiran penyelenggara pemilu ke acara itu bukan dalam rangka dukung-mendukung, melainkan menghadiri undangan pernikahan, lalu berfoto bersama,” tegas Sukma.

Selanjutnya, dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertemu caleg dan menerima amplop berisi uang. Setelah ditelusuri dan dikaji, kedua anggota itu melanggar dan sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Kemudian juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang tidak netral.

Selain itu, Bawaslu menangani seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Desa Plakpak, Kecamatan Palengaan, yang sudah dilantik. Ternyata yang bersangkutan sudah lama menjadi TKI di Arab Saudi.

Dan adanya pengawas desa di Kecamatan Pademawu, yang dilaporkan tidak memiliki ijazah SMA saat mendaftar. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan memang tidak lulus SMA tetapi ujian dan memiliki ijazah asli Paket C, atau sederajat SMA.

“Nah, untuk kades di Kecamatan Proppo yang diduga tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon, masih kami tangani dan diproses,” pungkas Sukma. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved