PPDB 2024
Pola Baru Jalur Zonasi Pendaftaran SMA SMK PPDB 2024 pada Zona Kelurahan, Perhatikan Aturannya
Jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Tahun ini, jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
Atau bisa juga, memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut sedangkan satu sekolah lainnya bisa memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
Contohnya, zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka pendaftar tersebut bisa memilih 1 sekolah di zona II atau zona III Surabaya.
Lebih lanjut, dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen
Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran.
Artinya, diperuntukkan bagi pendaftar baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.
Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 eprsen dari total kuota zonasi keseluruhan.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan masuk juga dalam sistem Aplikasi PPDB," urai Aries.
Selanjutnya, Aries juga menggaris bawahi perbedaan aturan pada PPDB tahun ini yang terletak pada persyaratan KK.
Di mana harus nama orang tua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku," tegasnya.
Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Sebagai gantinya, pendaftat bisa menggunakan kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan dimulainya sosialisasi di tingkat Provinsi ini, perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.