Berita Surabaya

Rancangan Aturan PPDB SD dan SMP Negeri di Surabaya, Pemkot Perketat Aturan Jalur Zonasi

Pemkot Surabaya menyiapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP negeri.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP negeri.

Nantinya, Pemkot Surabaya akan tetap mengutamakan keadilan dan peningkatan kualitas pendidikan.

Pertama, Pemkot Surabaya tak akan menambah jumlah rombongan belajar (rombel).

"Saya ingin sekolah negeri tidak menambah kelas," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Cak Eri), Kamis (4/1/2024).

Apabila menggunakan data PPDB tahun 2023, maka jumlah rombel di masing-masing sekolah maksimal 11 rombel untuk jenjang SMP. Masing-masing rombel berisi 32 siswa per kelas.

Sebanyak 63 SMP negeri di Surabaya, juga tak boleh melebihi jumlah bangku di masing-masing rombel.

"Setiap kelas berjumlah siswa sesuai dengan peraturan," tegas Cak Eri.

Rancangan berikutnya, Pemkot Surabaya juga akan memperketat aturan PPDB jalur zonasi. Pihaknya tak ingin masyarakat pindah Kartu Keluarga (KK) hanya untuk mencari alamat sekolah yang dekat.

Terutama, untuk warga dari luar kota. Acap kali, pihak Pemkot Surabaya menemukan gejala serupa menjelang PPDB.

"Saya juga minta jangan nitip KK. Jadi mau (daftar) sekolah, mlebu (masuk KK alamat dekat sekolah). Aku di WA wong (saya mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang), 'Pak saya mau pindah, nggak bisa. Saya tinggal di sini sudah lama'. Saya tanya, kenapa nggak biyen-biyen? (Saya bertanya, kenapa kok nggak pindah dari dulu). (Dijawab) 'Anak saya mau masuk SD'," ujar Cak Eri mengutip laporan yang masuk kepadanya.

Sebagai salah satu butir persyaratan, pihak Pemkot Surabaya rencananya akan meminta perpanjangan masa penerbitan KK Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Dari yang awalnya KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, menjadi 2 tahun.

Sehingga, masyarakat tak lantas berbondong-bondong melakukan perpindahan KK menjelang PPDB.

"Kami minta diperketat. Yen aku, nggak setahun, tapi 2 tahun (Kalau saya, nggak diterbitkan minimal setahun, tapi 2 tahun)," pria kelahiran Surabaya itu kembali menegaskan.

Menurut Cak Eri, di samping sekolah negeri, ada lembaga pendidikan swasta yang bisa menjadi tujuan pendidikan bagi masyarakat Surabaya. Kualitas lembaga swasta dan sekolah negeri pun bersaing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved