Berita Viral
Kisah Anak Penjual Roti Batal Pendidikan Polisi karena Jadi Tersangka, Diduga Korban Salah Tangkap
Seorang anak penjual roti bernama Faizul Rahman lolos seleksi Tamtama Polri pada 2023 lalu. Tapi batal pendidikan karena jadi tersangka. Ini kisahnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang anak penjual roti bernama Faizul Rahman dinyatakan lolos seleksi Tamtama Polri pada 2023 lalu.
Ia terjadwal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, pada Sabtu (10/2/2024).
Alih-alih berangkat pendidikan, Faizul Rahman justru harus mendekam di penjara Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Tak terima dengan hal itu, orang tua Faizul Rahman, Abdul Majid dan Halima mengadakan aksi unjuk rasa di depan gerbang kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).
Majid dan Halima membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.
"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?" tulis poster tersebut.
Sementara dalam poster yang dipegang Majid berisi permintaan keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.
"Katong minta keadilan," tulis poster.
Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.
Salah Tangkap
Kepada awak media, Abdul Majid menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.
Dijelaskan Abdul Majid, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul Rahman, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.
Selain itu jika Faizul Rahman bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga pada tahun 2021 lalu.
Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023, menyusul penahanan pada Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.
Menurut Abdul Majid, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.