Berita Situbondo

Polisi Sita 1 KG Ganja Kering dari Warga Situbondo, Pengedar Dibekuk Usai Transaksi di Rumahnya

Tetapi Bagus tidak memberi banyak keterangan pada tahap awal ini karena masih menjejaki jaringan di atas pengedar ini.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengedar ganja di Situbondo, Jumat (9/2/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Tidak hanya narkoba berbentuk sabu atau obat keras lainnya, para pengedar juga berani menyalahgunakan ganja kering di wilayah Situbondo. Satuan Reskoba Polres Bondowoso yang bekerja keras selama sebulan untuk mengungkapnya, berhasil menangkap terduga pengedar itu.

Satreskoba yang dikomandani AKP Agus Purnama mengungkap dan menangkap ABP, warga Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, atas kepemilikan dan peredaran ganja kering itu.

Pria berusia 31 tahun ini dibekuk polisi tidak lama setelah bertransaksi di rumahnya. Selanjutnya guna pengembangan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti 1 KG ganja diamankan ke Polres Situbondo.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan pengedar ganja tersebut. Tetapi Bagus tidak memberi banyak keterangan pada tahap awal ini karena masih menjejaki jaringan di atas pengedar ini.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih akan mengembangkan dan meminta keterangan tersangka terkait ganja itu. Polisi juga masih mengorek informasi mengenai berapa lama ABP menjadi pengedar dan sudah menjualnya ke siapa saja.  "Saat tersangka masih dimintai keterangannya," kata Bagus, Jumat (9/2/2024).

Bagus menerangkan, pihaknya masih menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengungkap jaringan tersangka itu. "Untuk perkembangannya nanti saya akan dikabari," tukasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menetapkan ABP sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara,' pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved