Pemilu 2024

Hari Pencoblosan Sebentar Lagi, Ini Informasi Penting Bagi Pemilih saat Pemilu 2024

Hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang kurang 5 hari lagi dilakukan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/dya ayu
Marlina Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Kota BAtu 

SURYA.CO.ID, BATU - Hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang kurang 5 hari lagi dilakukan.

Di Kota Batu total ada sebanyak 164.516 pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Dengan rincian DPT yang ada di Kecamatan Batu sebanyak 75.536 pemilih, Kecamatan Bumiaji 48.145 pemilih dan Kecamatan Junrejo sebanyak 40.835 pemilih, yang tersebar dalam 611 TPS.

Terkait hari H pemungutan suara, masyarakat perlu mengetahui terkait status pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dijelaskan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina, DPT merupakan penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU.

DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Sedangkan DPK ialah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP-el.

KPU Kota Batu telah membagi waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS agar pemungutan suara berlangsung lancar dan tidak terjadi antrean di masing-masing TPS.

“Untuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan. Untuk DPTb waktunya sama tapi dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat,” kata Marlina, Jumat (9/2/2024).

Sedangkan waktu untuk DPK, datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Selain itu pemilih juga wajib membawa dokumen sebagai syarat memilih, yakni DPT harus membawa KTP Elektronik atau Surat keterangan dan Form Model C Pemberitahuan-KPU.

“Bagi DPTb harus membawa KTP Elektronik atau Surat keterangan dan Model A Surat Pindah Memilih. Sedangkan DPK membawa KTP Elektronik atau Surat keterangan,” jelasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved