Pemilu 2024
Bawaslu Gresik Sebut 328 Kades Log In Jawi Wetan Bukan Pelanggaran, Tak Ada APK dan Materi Kampanye
Dalam penelusuran juga ditemukan fakta bahwa penyelenggara kegiatan membenarkan bergabung dalam relawan Jawi Wetan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Bawaslu Gresik telah menyelesaikan penelusuran dugaan adanya pelanggaran Pemilu terkait kegiatan Ratusan Kades Login Jawi Wetan pada awal Januari 2024. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan diketahui bahwa kegiatan tersebut memang diselenggarakan dan melibatkan 328 kepala desa (kades).
Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori mengatakan, semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan kegiatan Login Jawi Wetan yang di hadiri oleh 328 kades itu. Dalam penelusuran juga ditemukan fakta bahwa penyelenggara kegiatan membenarkan bergabung dalam relawan Jawi Wetan.
Bawaslu awalnya menduga kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Dugaan awal kami, kegiatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 282 undang-undang Pemilu," tutur Nadhori, Kamis (8/2/2024).
"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Asosiasi Kepada Desa (AKD) Gresik dengan tujuan menyuarakan aspirasi kades terkait pengesahan undang-undang desa dan penyampaian terimakasih kepada bapak presiden," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama kegiatan tidak ditemukan adanya materi kampanye, alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Dan tidak dihadiri oleh peserta Pemilu maupun pasangan calon.
Terkait Jawi Wetan, mereka merupakan relawan Jokowi Presiden yang sudah terbentuk lama dan berbeda dengan Relawan Bolone Gibran Jawi Wetan maupun lainnya.
Ia juga menjelaskan, Ketika para pihak ditanya kenapa Login Jawi Wetan, menurut hasil keterangan, agar kegiatan yang dilakukan oleh para kades di Gresik dapat tersampaikan langsung kepada Presiden.
Nadhori juga membeberkan, dari fakta-fakta yang didapat Bawaslu Gresik juga sudah menyelenggakan rapat dengan GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu),
"GAKKUMDU berkesimpulan kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, karena itu tidak dapat dilakukan pemprosesan penanganan pelanggaran lebih lanjut. Ia berharap para pihak menahan diri dan sadar posisi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada unsur dugaan pelanggaran Pemilu, mengingat saat ini masih tahapan kampanye," kata Nadhori.
Perlu diketahui, Bawaslu Gresik telah memintai keterangan dari para pihak dalam kegiatan tersebut, mulai dari pelaksanaan kegiatan, narasumber, tempat kegiatan sampai dengan pembuatan desain banner. *****
328 kades Gresik ikuti Login Jawi Wetan
kegiatan 238 kades bukan unsur kampanye
Bawaslu Gresik
kades masuk relawan Jawi Wetan Jokowi
kades apresiasi Jokowi bukan langgar netralitas
Pelanggaran Netralitas ASN
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.