Pemilu 2024
Kades di Tulungagung Terancam Pidana 1 Tahun, Bawaslu Selidiki Rekaman Yang Kampanyekan Capres 02
si kades juga terlihat aktif melakukan promosi calon tertentu dan menyerukan yel-yel paslon tertentu bersama orang-orang
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Semakin mendekati jadwal pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah malah semakin sibuk menyelidiki pelanggaran netralitas pejabat publik.
Termasuk Bawaslu Tulungagung yang saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pagerwojo. Kades ini terekam mengenakan baju dengan gambar pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Aksi ini dilakukan sang kades dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah warung kopi.
Dalam video itu si kades juga terlihat aktif melakukan promosi calon tertentu dan menyerukan yel-yel paslon tertentu bersama orang-orang yang nongkrong di warkop.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan, dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada video rekaman saat Kades itu mengenakan pakaian dengan gambar Paslon nomor urut 2,” ujar Syafiq, Rabu (7/2/2024).
Bawaslu mengagendakan pemanggilan kades dan sejumlah orang yang ada dalam rekaman untuk dikonfirmasi terkait video bernuansa kampanye itu. “Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memastikan, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan kades itu,” sambung Syafiq.
Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang melakukan politik praktis, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan ini menuntut para kades untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Pelanggaran netralitas ini bisa diancam hingga pidana penjara maupun denda. “Jika melanggar netralitas, sanksi bisa diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu,” tandas Syafiq.
Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye. Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490. Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. *****
Bawaslu Tulungagung
Bawaslu selidiki rekaman kades pro 02
kades di Tulungagung kampanyekan capres
Pelanggaran Netralitas ASN
kades dituntut netral dalam Pemilu
Pemilu 2024
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.