Berita Probolinggo
Aktivis Desak Eks Bupati Probolinggo dan Suami Diadili, Kritik Sidang TPPU dan Gratifikasi Lamban
Kami berharap serta meminta agar KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin beberapa tahun lalu masih membekas di benak masyarakat Kabupaten Probolinggo. Meski keduanya sudah divonis atas kasus jual beli jabatan, tetapi ada kasus yang yang belum juga disidangkan.
Yaitu perkara pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua kasus itu masih diingat pegiat anti korupsi yang kemudian mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar segera menuntaskannya.
Desakan itu diwujudkan dengan pemasangan belasan banner di Jalur Pantura, tepatnya di depan wisata Pantai Bentar, Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/2/2024).
"Kami berharap serta meminta agar KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata salah seorang aktivis anti korupsi.
Ia menilai, penanganan kasus gratifikasi dan TPPU terkesan lambat. Karena setelah vonis kasus jual beli jabatan PJ Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2022, hingga kini kasus gratifikasi dan TPPU belum juga masuk meja hijau.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Tantri dan Hasan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan dalam perkara jual beli jabatan PJ Kades.
"Kami sebagai pegiat anti korupsi menilai KPK terkesan lambat. Sampai hari ini perkara gratifikasi dan TPPU belum disidangkan. Jadi kami memberikan dukungan kepada KPK agar segera menuntaskan dua perkara itu," tegasnya.
Tantri dan suaminya, Hasan Aminudin yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, terbukti melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon PJ kades di Probolinggo pada tahun 2021.
Keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP.
Tantri merupakan Bupati Probolinggo periode 2018-2023. Adapun Hasan Aminudin merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Partai Nasdem. Sebelumnya, Hasan menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengatakan, pada 2021 terdapat 253 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Sebelum pemilihan digelar, posisi kades mengalami kekosongan karena masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Tantri berencana melantik PJ kades dan seleksi terhadap calon PJ kades dilakukan para camat dengan rekomendasi dari Hasan Aminudin. Namun Hasan meminta calon PJ kades berkomitmen memberikan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang.
Uang itu diambilkan dari hasil pengelolaan tanah kas desa di setiap desa. Akhirnya, sejumlah calon menyetujui permintaan uang tersebut dan menyerahkannya melalui camat sebagai koordinator. Setelah uang terkumpul, para camat baru menyerahkannya kepada Hasan. *****
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
kasus TPPU eks Bupati Probolinggo
mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sar
Hasan Aminuddin ditangkap KPK
jual beli jabatan eks bupati dan suami
kasus TPPU dan gratifikasi belum disidangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.