Berita Sumenep

509 ASN Pemkab Sumenep Curangi Absensi Digital Selama 2 Tahun, BKPSDM Hanya Berikan Pembinaan

"Masih diberikan pembinaan dulu kepada mereka, nanti kalau mengulangi lagi akan ada tindakan serius," tutur Suharjono, Rabu (7/2/2024).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Deddy Humana
ilustrasi tribunnews
ILUSTRASI ABSENSI DIGITAL. 

SURYA.CO.ID, SUMENEP - Tidak hanya anak sekolah yang suka memalsukan absensi, ternyata abdi negara di lingkungan Pemkab Sumenep juga melakukannya. Diketahui sebanyak 509 ASN (Aparatur Sipil Negara) ditengarai memanipulasi absensi digital pada pelaksanaan tata kelola absensi online tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sedakab) Sumenep. Ratusan ASN itu kompak memanipulasi absensinya lewat perangkat digital Smart ID Card (SIC).

Tetapi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memberikan sanksi terhadap 509 ASN nakal itu. BKPSDM Sumenep hanya memberikan pembinaan dengan mewajibkan 509 ASN nakal tersebut membuat surat pernyataan.

Sementara dalam SE per 19 Januari 2024 dengan nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024 menyebutkan sejumlah hal berkaitan kasus manipulasi absensi digital SIC yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Sumenep, M Suharjono mengatakan bahwa ratusan ASN itu hanya mendapat pembinaan oleh instansi terkait. Kasus tersebut, lanjutnya, menjadi kali pertama sejak aplikasi absensi digital SIC diluncurkan tahun 2022 lalu.

"Masih diberikan pembinaan dulu kepada mereka, nanti kalau mengulangi lagi akan ada tindakan serius," tutur Suharjono, Rabu (7/2/2024).

Pembinaan diberikan, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan diri untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam memanipulasi absensi digital SIC.

"Mereka (ASN) membuat surat pernyataan yang kami tindaklanjuti, tetapi kalau kembali diulangi pastinya disanksi. Bukan lagi bentuknya pembinaan," tegasnya.

Ia mengaku masih melihat intensitas ASN yang melakukan pelanggaran itu. Karena kasus tersebut masih terjadi baru kali pertama. "Makanya kami buat pembinaan, kalau mengulangi lagi, maka tempatnya bukan di BKPSDM lagi. Tetapi sudah di Inspektorat," tuturnya.

Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Syahwan Efendi mengaku tidak banyak terlibat dalam paktik curang yang dilakukan oleh 509 ASN tersebut. "Kalau itu bukan kami yang menangani. Tetapi langsung ditangani oleh BKD, kami tidak ikut campur. Baik sanksi dan sebagainya itu ditangani BKD langsung," tegas Syarwan.

Ditulis sebelumnya, sebanyak 509 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kompak memanipulasi absensi digital SIC selama dua tahun terakhir atau 2022-2023. "Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran," kata Suharjono.

Para ASN itu memanipulasi absensi digital SIC dengan sejumlah cara. Mulai dari chek-in menggunakan wajah orang lain, mengubah waktu, dan mengubah titik koordinat.

Suharjono mengakui, absensi digital SIC yang digagas tahun 2022 lalu itu memang memiliki kelemahan. Aplikasi tersebut memiliki sejumlah kekurangan dalam pembaharuan (update) sistem. "ASN ini bisa menjebol atau meretas aplikasi itu. Makanya kami sebut bahwa hal itu menjadi sebuah pelanggaran. Aplikasi ini harus kami perbaiki," katanya.

Ia yakin, para ASN di lingkungan Pemkab Sumenep sudah melek teknologi hingga mampu meretas absensi digital SIC. "Kemampuan mereka sudah canggih, bisa meretas aplikasi itu. Makanya kami sampaikan untuk aplikasi itu akan kami perbaiki karena masih memiliki kelemahan," tuturnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved