Pemilu 2024

Pelanggaran Netralitas Makin Berani, Bawaslu Pasuruan Telusuri Kades Memihak Capres-Cawapres

Kami menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilu tahun 2024. Laporan sudah kami register

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Proses klarifikasi dilakukan Bawaslu Pasuruan terkait keperpihakan kades yang mendukung paslon untuk Pilpres. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Keberpihakan pejabat publik pada Pemilu 2024 semakin terang-terangan. Tidak berbeda dengan di Kabupaten Pasuruan, giliran kepala desa (kades) yang sedang diuji netralitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Yang terbaru adalah laporan mengenai Kades Selotambak, Kecamatan Kraton yang secara terang-terangan berkampanye untuk pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo-Gibran di rumahnya.

Kasus keberpihakan kades pada paslon 02 itu, sedang dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan sudah tiga orang diperiksa terkait hal ini.

“Kami menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilu tahun 2024. Laporan sudah kami register dan dilakukan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (6/2/2024).

Menurut Arie, kasus ini terjadi pada akhir Januari 2024 lalu. Kades Selotambak, UD, menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola Timnas Indonesia.

Yang bersangkutan mengundang perangkat desa, RT dan RW untuk nobar pada mobil videotron milik partai politik. Warga yang hadir dalam acara nobar mendapat pembagian kaos biru bergambar paslon Prabowo-Gibran.

Dan di sela acara nobar, warga juga foto bersama dengan menggunakan atribut tersebut. “Proses klarifikasi terus kami lakukan dengan mengundang warga yang hadir pada acara tersebut, termasuk Kades UD. Hasil klarifikasi ini akan kami kaji bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan," tutupnya.

Pelanggaran netralitas kades ini merupakan kasus kedua. Sebelumnya Bawaslu juga memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga mendukung seorang caleg DPR RI yang juga mantan Bupati Pasuruan dua periode. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved