Pilpres 2024
Daftar Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres
Inilah daftar kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Rakabuming jadi Cawapres.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari baru-baru ini jadi sorotan karena terbukti melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Profil, biodata hingga daftar kekayaan Hasyim Asy'ari pun sontak jadi sorotan publik.
Dilansir dari situs e-LHKPN KPK, jumlah harta keyaaan Hasyim yang dilaporkan pada 2022 lalu sebesar Rp 9.094.000.000.
Menariknya, orang yang juga berprofesi sebagai dosen ini juga dilaporkan tidak memiliki utang.
Baca juga: NASIB Cawapres Gibran Usai Ketua KPU Langgar Etik, Pakar Sebut Tak Batalkan Pencalonan, TKN Reaktif
Tercatat di LHKPN, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memiliki tanah dan bangunan dengan nilai tembus Rp 6.750.000.000
Selanjutnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 830.000.000.
Ada juga alat transportasi milik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan nilai Rp 324.000.000
Tercatat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari punya dua motor, dan dua mobil di garasi.
Satu motor koleksi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, jenis Vespa
Juga tercatat di LHKPN, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memiliki kas dan setara kas Rp 1.190.000.000.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tak terlihat adanya hutang.
Sehingga total harta kekayaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tahun 2022 tembus Rp9.094.000.000.
Jumlah ini didominasi oleh kekayaan berupa tanah dan bangunan yakni sebesar Rp6.750.000.000.
Ia memiliki dua mobil dan dua motor yang salah satunya Vespa warisan seharga Rp20.000.000.
Namun sayangnya data di atas adalah data tahun 2022 yang belum diperbarui lagi.
Baca juga: Buntut Ketua KPU Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres, Ganjar Terkejut, Cak Imin: Cacat
Sehingga pada tahun 2023, sesuai dengan LHKPN, data kekayaan Hasyim belum tercatat.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Alasan DKPP ini terungkap dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Diuraikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, justru menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata Wiarsa.
Wiarsa dalam pertimbangan putusan menyampaikan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dampak dari putusan MK adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi persyaratan dan didaftarkan menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa dalam sidang.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para komisioner KPU berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 buat melakukan konsultasi.
Alasannya karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.