Pilpres 2024

Sosok Ketua KPU Hakim Asy'ari yang Disanksi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Langgar Kode Etik

Inilah sosok Ketua KPU Hakim Asy'ari yang kena sanksi setelah dianggap melanggar kode etik dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU Hakim Asy'ari yang melanggar kode etik hingga mendapat sanksi dari DKPP. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ketua KPU Hakim Asy'ari yang kena sanksi setelah dianggap melanggar kode etik dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKKPU secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk Hakim Asy'ari karena telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, melansir Kompas.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Lalu, seperti apa sosok Ketua KPU Hakim Asy'ari?

Mengutip data KPU.go.id, diketahui Hasyim Asy’ari menjadi Ketua KPU RI periode 2022-2027 terpilih.

Pemilik nama lengkap beserta gelar Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., lahir di Pati, 3 Maret 1973.

Ia memiliki istri bernama Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si. dan tiga orang anak.

Baca juga: IMBAS Ucapan Roy Suryo Tukang Fitnah, Ketua KPU Terancam Dilaporkan, Ini Biodata Hasyim Asyari

Keluarga Hasyim Asy’ari diketahui tinggal di sebuah perumahan di daerah Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai seorang akademisi di bidang Hukum Tata Negara (HTN), Hasyim Asy’ari dipercaya mengampu berbagai mata kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP).

Diawali sejak tahun 1998 sampai sekarang, Hasyim Asy’ari menjadi dosen mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).

Tahun 2013, ia juga dipercaya mengampu mata kuliah Hukum dan Sistem Politik pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2).

Selain itu, ia juga menjadi dosen pada Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) saat Ujian Kelayakan, Ujian Proposal dan Ujian Disertasi.

Pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UNDIP, ia diminta menjadi dosen mata kuliah: Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional, dan Kapita Selekta.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved