Pilpres 2024
Buntut Ketua KPU Diputus Langgar Etika Loloskan Gibran Cawapres, Ganjar Terkejut, Cak Imin: Cacat
DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar etika saat menerima GIbran sebagai calon wakil presiden. Ini buntutnya!
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner melanggar etika saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Alasan DKPP ini terungkap dalam pembacaan putusan di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Salah satunya karena KPU langsung berkomunikasi dengan partai politik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Diuraikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, justru menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata Wiarsa.
Baca juga: Biodata Heddy Lugito Ketua DKPP yang Sanksi Ketua KPU karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Wiarsa dalam pertimbangan putusan menyampaikan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.
"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.
Dampak dari putusan MK adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi persyaratan dan didaftarkan menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa dalam sidang.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para komisioner KPU berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 buat melakukan konsultasi.
Alasannya karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Berikut buntut dari keputusan DKPP:
Gibran Akan Tindaklanjuti
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Gibran menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.
Baca juga: DKPP: Putusan Etik soal KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu memusingkan putusan DKPP itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Dia juga meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Cak Imin Nilai Cacat

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata Cak Imin saat ditemui di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak memahami dampak putusan DKPP terhadap pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden 2024.
Di sisi lain, Cak Imin berpandangan, putusan DKPP ini sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
“Putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” kata Cak Imin.
“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, saya nunggu saja,” imbuhnya.
Ganjar Terkejut

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo enggan berkomentar soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ganjar menyerahkan nasib pencalonan Gibran kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya nanti kita tunggu tindak lanjut dari KPU ya," kata Ganjar di Bekasi, Senin (5/2/2024).
Politikus PDI-P mengaku terkejut ketika tahu DKPP menyatakan KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran.
Menurut Ganjar, putusan itu mesti menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," kata dia.
Mantan gubernur Jawa Tengah ini pun menilai wajar apabila banyak akademisi serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan keprihatinan atas apa yang terjadi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," ujar Ganjar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Sebut Pelanggaran Etik, Ganjar Serahkan Urusan Pencalonan Gibran ke KPU"
Gibran Rakabuming
Ketua KPU RI
Ketua KPU RI Langgar Etika
Heddy Lugito
Ketua DKPP Heddy Lugito
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.