Berita Trenggalek

Bareng-Bareng Permainkan Anggaran ABPDes, Kades dan Bendahara di Trenggalek Mendapat Vonis Bersamaan

Dalam putusannya majelis hakim menvonis RY dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

surya/sofyan arif candra sakti
Dua terdakwa korupsi APBDes mengikuti sidang secara online dari Rutan Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sidang kasus korupsi pemakaioan dana APBDes di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, mencapai tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pada Kades Ngulankulon, RY dan bendahara desa, ST, Kamis (1/2/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menvonis RY dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga memvonis RY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan ST divonis pidana badan 4 tahun, dan denda 200 juta subsidair 2 bulan penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU.

Putusan untuk RY tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 5 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 76.145.138,00 subsidair 2 tahun 6 bulan.

"Hari ini telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Pidana," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).

JPU sebenarnya juga menuntut ST untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti dengan mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke kejari dengan jumlah yang sama, Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.

Dengan kata lain, ST telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan lalu ditahap penuntutan Rp 76.500.000

Sedangkan RY hanya mengembalikan uang pengganti kerugian negara saat tahap penyidikan sebesar Rp 15 juta "Atas putusan tersebut JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan ST dan RY mengikuti persidangan secara online di Rutan Trenggalek.

Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark-up pengeluaran.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta. "Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved