Pemilu 2024
2 Oknum ASN Langgar 4 Aturan Sekaligus Tentang Netralitas, Bawaslu Pasuruan Kirim Laporan ke KASN
memfasilitasi Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan dua periode yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pasuruan, HS, dan anak buahnya, yakni Kabid PAUD, NS, bersalah telah melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilu.
Kedua abdi negara ini dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran netralitas ASN. Kesimpulan itu disampaikan Bawaslu setelah melakukan serangkaian penelusuran, pemeriksaan hingga klarifikasi sejumlah pihak.
Mereka dianggap ikut membantu, memfasilitasi caleg DPR RI yakni Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan dua periode yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Kegiatan dinas itu ditengarai disusupi kepentingan politik.
Mereka melanggar beberapa peraturan, pertama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketiga, Pasal 5 huruf N angka 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keempat, melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa ASN aktif tidak boleh terlibat dalam kegiatan apapun yang bermuara pada politik praktis untuk pemenangan caleg atau parpol.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menegaskan, dari hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut.
Untuk itu, kata Arie, pihaknya akan segera mengirimkan berkas pemeriksaan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, KASN yang berwenang menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar.
”Hari ini kami kirimkan hasil temuan Bawaslu yang sudah dibuat sebuah rekomendasi ke KASN. Nanti, lembaga itu yang akan menentukan sanksinya seperti apa. Kami juga kirimkan tembusan kepada PJ Bupati,” kata Arie.
Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menerangkan, Bawaslu sudah memeriksa 10 orang dalam proses penelusuran dan klarifikasi. 6 orang ASN, dan sisanya perwakilan dari IGTKI dan Himpaudi.
Zahid juga mengatakan, Bawaslu juga sempat memeriksa caleg DPR RI tersebut. Disampaikan, indikasi pelanggaran netralitas ASN itu berawal dari kegiatan rakor IGTKI dan Himpaudi akhir tahun 2023 lalu.
Dalam acara yang dihadiri mayoritas ASN tersebut, kata Zahid, caleg dimakdud juga hadir. Caleg itu menyampaikan permohonan doa dan dukungannya agar proses pencalegannya lancar dan terpilih sebagai wakil rakyat dari PKB.
"Kegiatan digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Caleg diberikan waktu oleh kadis untuk menyampaikan ucapan terima kasih, permohonan maaf serta doa restu dan dukungan ke peserta rakor,” jelsnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya pembagian bingkisan berwarna hijau. Tas itu berisikan sembako seperti minyak, gula, mie instan serta stiker bergambar caleg DPR RI tersebut, dan dibagikan ke peserta rakor.
”Berdasar bukti dan fakta yang didapat dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa dan kajian hukum, perbuatan dua terlapor memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan netralitas ASN,” tutupnya. *****
Bawaslu Kabupaten Pasuruan
Bawaslu laporkan 2 ASN ke KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
pelanggaran netralitas ASN di Pemilu
Pemilu 2024
oknum ASN langgar 4 aturan sekaligus
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.