Berita Bangkalan

Fakta Baru Terkuak Saat Sidang Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan oleh Teman Sekolah

Sidang kasus pembunuhan terhadap siswa SMK Pelayaran Brajaguna Bangkalan oleh kakak dan adik kelasnya menguak fakta baru

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Kuasa Hukum keluarga korban, Bachtiar Pradinata usai mengikuti gelaran sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik di PN Bangkalan, Rabu (31/1/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kasus pembunuhan terhadap Mohammad Hifni (16), siswa SMK Pelayaran Brajaguna asal Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan pada 15 Januari 2024 menguak fakta baru.

Terungkap, bahwa kedua pelaku kakak-beradik, MFA (18) dan MAJ (17) warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengeksekusi korban Hifni.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Bachtiar Pradinata di hadapan awak jurnalis usai mengikuti gelaran sidang mendengarkan keterangan saksi ahli forensik di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (31/1/2024).

Bachtiar mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan terkait dengan anak berhadapan dengan hukum.

Dalam hal ini, adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hifni.

Terungkap sebuah fakta, bahwa para pelaku sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan, keduanya sudah merencanakan terlebih dahulu.

“Dan lebih parahnya lagi, sebelum melakukan aksinya mereka masih melakukan tindak pidana lain. Yaitu mengisap sabu, mungkin dengan harapan supaya lebih berani atau percaya diri. Itu berdasarkan keterangan saksi yang ada di persidangan dan juga dibenarkan oleh terdakwa dalam hal ini si anak (MAJ),” ungkap Bachtiar.

Seperti diketahui, pembunuhan Mohammad Hifni dilakukan MFA dan MAJ yang tidak lain adalah kakak kelas dan adik kelas korban.

Eksekusi dilakukan di rawa-rawa pinggir Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah pada Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Jasad korban ditemukan seorang pemancing pada Sabtu (6/1/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Pihak SMK Pelayaran Brajaguna Bangkalan membenarkan, bahwa korban Mohammad Hifni adalah siswa kelas II. Itu diketahui dari atribut gesper atau celana yang dipakai korban.

Sebelum dihabisi, korban sepulang sekolah masih sempat ngopi bareng kedua tersangka di sebuah warung di Kota Bangkalan.

Selanjutnya, korban dibujuk ke TKP untuk melihat perangkap ikan yang dipasang tersangka.

Motif pembunuhan tersangka MFA sakit hati, karena korban menyebar foto anak tersangka hasil dari pernikahan siri.

Sementara, saksi ahli forensik yang dihadirkan usai persidangan, dr Edi Suharto, Sp F menyatakan, hasil autopsi terhadap jasad korban Hifni ditemukan dedaunan kering dan sejumlah ranting di tenggorokan korban.

“Kami juga menemukan bekas memar pada bagian leher, korban ketika kepalanya ditenggelamkan masih dalam kondisi bernyawa,” singkat dr Edi yang juga Kepala Instalasi Kamar Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved