Berita Tulungagung

Sekda Tulungagung Kurang 2 Hari Menjabat, Pj Bupati Heru Suseno Belum Dapat Izin Lantik Sekda Baru

Menjelang akhir masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, belum ada izin untuk melantik Sekda baru.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Menjelang akhir masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji, belum ada izin untuk melantik Sekda baru.

Jika sampai akhir Januari 2024 belum ada Sekda baru, maka jabatan Sekda akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, pihaknya telah mengajukan izin pelantikan Sekda ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

“Sampai saat ini belum ada izin turun dari Kemendagri. Kita tunggu saja,” ujar Heru, saat ditemui wartawan, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya sudah ada tiga nama yang lolos Panitia Seleksi Sekda Tulungagung, yaitu Anang Pratistianto yang menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Soeroto yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Tri Hariadi yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pj Bupati telah melaporkan hasil seleksi ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menilai keabsahan proses.

KASN telah mengakui proses seleksi sehingga Pj Bupati bisa memilih satu dari tiga nama itu, untuk dilantik menjadi Sekda definitif.

Untuk bisa melantik, Pj Bupati harus izin ke Kemendagri lebih dulu melalui Gubernur Jawa Timur.

“Ketiga nama itu kami sampaikan untuk dilantik salah satunya. Sampai sekarang izin dari Kemendagri belum turun,” tegas Heru.

Sementara Sukaji terakhir bertugas sebagai Sekda pada Rabu (31/1/2024) besok.

Jika besok belum dilakukan pelantikan Sekda baru, maka Heru akan menunjuk seorang Plt.

Penunjukan Plt bisa dilakukan langsung dengan menggunakan surat perintah dari Pj Bupati.

“Plt ini masa tugasnya kan terbatas, syaratnya harus eselon 2. Dia bertugas dengan surat perintah kepala daerah,” sambung Heru.

Berdasarkan penjelasan dari laman Kemenpan RB, seorang Plt diangkat karena pejabat definitif berhalangan tetap, atau pensiun.

Masa tugas seorang Plt selama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved