Berita Viral

Imbas Kebijakan Rektor ITB Reini Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Buka Suara, AFPI: Bukan Hal Baru

Imbas kebijakan Rektor ITB, Reini Wihardakusumah yang memperbolehkan mahasiswa membayar UKT dengan skema cicilan ala pinjol, OJK buka suara

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase itb.ac.id dan X
Rektor ITB dan pamflet Bayar UKT pakai pinjol 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, salah satu lembaga jasa keuangan (LJK) penyedia produk tersebut adalah fintech peer-to-peer lending.

"Implementasi layanan ini juga ditemui di berbagai sektor dan bukan hal baru dalam inovasi bisnis fintech lending," kata dia kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, produk pendanaan ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan untuk mahasiswa.

Eduloan juga memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Entjik menjelaskan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh lembaga jasa keuangan terkait.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Penyelenggara fintech lending tersebut telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Lebih lanjut, Entjik bilang kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa tersebut bukan yang pertama kali.

"Tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," tandas Entjik.

Viral di Media Sosial

Diketahui, kebijakan pembayaran UKT menggunakan pinjol pertama kali viral dari unggahan X (dulunya Twitter). 

Kebijakan tersebut menawarkan pembayaran biaya kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui cicilan.

Dalam pamflet yang beredar, tertera informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.

Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved