Pilpres 2024
Klarifikasi Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Jokowi memberikan klarifikasi soal pernyataan kontroversial presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon saat Pilpres. Ini katanya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi soal pernyataan kontroversial presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu paslon saat Pilpres.
Presiden Jokowi, dalam video di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), menjelaskan bahwa pernyataan itu sesuai dengan undang-undang.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton yang telah disediakan Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil menunjukkan lembaran karton pertama bertuliskan aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"(Itu) Jelas," tegasnya.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," lanjut Presiden.
Adapun pasal yang dimaksud Presiden Jokowi, berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1), Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat 2), Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat 3), Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon presiden dan calon wakil presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.