Berita Situbondo

Polisi Tidak Temukan Bukti Penimbunan Pupuk, Anggota Poktan di Situbondo Akhirnya Dibebaskan

ternyata berkarung-karung pupuk yang disimpan oleh Ahmad itu merupakan milk dua petani, yakni Faris dan Roy.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Ahmad, Kapoktan di Situbondo sempat diamankan atas dugaan penimbunan pupuk. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penyelidikan atas dugaan penimbunan pupuk bersubsidi oleh seorang anggota Kelompok Tani (poktan) di Situbondo, Minggu (21/1/2024) lalu, ternyata tidak terbukti. Setelah penggerebekan di gudang Desa Kandang, Kecamatan Kapongan itu, polisi tidak menemukan indikasi penimbunan.

Dan ujung dari penyelidikan itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya membebaskan Ahmad, anggota Poktan Desa Kandang, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, Ahmad diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan masyarakat karena diduga menimbun pupuk di gudangnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan telah memulangkan pemilik gudang penyimpanan pupuk itu.

"Sebelumnya kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada puluhan sak pupuk ditimbun. Dan saat digeledah memang menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 KG," kata Momon.

Namun dari hasil penyelidikan, ternyata berkarung-karung pupuk yang disimpan oleh Ahmad itu merupakan milk dua petani, yakni Faris dan Roy. "Pupuk itu dibeli oleh Faris dan Roy dari salah satu kios karena sudah terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," jelas Momon.

Momon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan belum ada bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor Ahmad dipulangkan.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi itu. “Dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Tetapi dalam prosesnya kita belum menemukan bukti pelanggaran hukum," pungkasnya.

Diberitakan, sebuah gudang di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, digerebek polisi, Minggu (21/01/2024) malam. Gudang ini digeberek jajaran Polsek Kapongan bersama tim Resmob wilayah tengah karena diduga menimbun pupuk bersubsidi.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan sebanyak 15 sak masing masing berisi 50 KG pupuk, denganerat total 7.5 kuintal. Pengerebekan gudang tempat penimpunan pupuk itu berawal laporan masyarakat yang curiga karena di gudang itu ada pupuk bersubsid dalam jumlah banyak. *****

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved