Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap, Ada Perang Petisi

Jelang sidang kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Ternyata Masih Belum Lengkap. Ini kabar terbarunya.

kolase Tribun Bogor
kolase foto Yosef dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Jelang Sidang Kasus Subang, Berkas Yosef dkk di Kejati Jabar Masih Belum Lengkap. 

SURYA.co.id - Publik saat ini tengah menantikan dibukanya sidang kasus yang cukup viral, yakni Pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Setelah beberapa tahun kasus ini bergulir, kepolisian akhirnya bisa menyerahkan berkas kasusnya ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Namun, ternyata berkas yang dilimpahkan masih kurang lengkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diminta untuk melengkapi lagi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 

Baca juga: Perang Petisi Jelang Sidang Kasus Subang, Status Justice Collaborator Danu Didesak Dibatalkan LPSK

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim jaksa penuntut umum masih ada beberapa item yang dinilai belum lengkap.

"Berkas kasus Subang yang kami terima kan lima berkas, sementara masih ada beberapa poin yang belum lengkap," ujar Sri Nurcahya, Kamis (25/1/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, Kejati Jabar pun telah membuat berita acara koordinasi dengan penyidik Polda Jabar.

"Itu tidak dikembalikan berkas, koordinasi konsultasi saja, tidak ada pengembalian. Pengembalian itu hanya satu kali. Ini koordinasi dan konsultasi beberapa unsur yang belum dipenuhi di dalam petunjuk," katanya.

Sri Nurcahyawijaya optimistis kelengkapan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang akan tuntas dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan, kami berkeinginan begitu. Kalau sudah P21 akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Kasus Subang ini adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mereka hilang nyawa secara tak wajar. 

Jenazah mereka ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).

Kasus ini sempat jalan ditempat hampir dua tahun.

Polda Jabar akhirnya melanjutkan kasus setelah Danu datang dan membuat pengakuan.

Selain Danu, yang merupakan keponakan Tuti alias sepupu Amalia, polisi menetapkan Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Yosep merupakan suami Tuti. Bahkan dia diduga sebagai pelaku utama karena menjadi eksekutor.

Mimin merupakan istri kedua Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Perang Petisi

Selain itu, perang petisi mewarnai penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Perang petisi ini terkait status salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator. 

Danu ditetapkan sebagai JC setelah dia kali pertama mengaku terlibat dalam kasus Subang yang menewsakan bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Danu juga lah yang membongkar kasus ini, hingga akhirnya polisi menetapkan dia bersama empat orang lain sebagai tersangka, yakni suami korban Yosef HIdayat serta istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. 

Rupanya status Danu sebagai justice collaborator ini lah yang digugat sebagian orang dengan mengajukan petisi di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.

Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.

Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.

Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.

“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.

Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.

Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.

Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.

“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,”

“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”

“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”

“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.

Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.

Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.

Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di WhatsApp SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved