Pemilu 2024

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, PPK dan PPS Kota Batu Ikuti Bimbingan Teknis Terkait Tugas

Sebanyak 4.277 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Batu akan mengikuti pelantikan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Foto Ilustrasi simulasi Pemilu 2024 

SURYA.CO.ID, BATU - Sebanyak 4.277 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Batu akan mengikuti pelantikan Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 24 desa/kelurahan juga akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait pelaksanaan tugas KPPS di TPS pada hari pemungutan suara.

Untuk mematangkan hal tersebut, KPU Kota Batu menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) kepada PPK dan PPS se-Kota Batu.

Menurut Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan kegiatan TOT sebagai ajang persiapan dan internalisasi pemahaman kepada seluruh badan ad-hoc.

“Jadi PPK dan PPS ini dituntut sudah harus bisa menyampaikan hasil TOT kepada KPPS, agar saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan lancar,” kata Heru Joko, Rabu (24/1/2024).

Heru menegaskan, bimtek yang dilakukan PPS pada Kami (25/1/2024) besok tidak mungkin bisa menuntaskan internalisasi pemahaman kepada KPPS.

Oleh karena itu, perlu strategi pendalaman materi melalui forum yang berkelanjutan.

“Nanti akan diformulasikan strategi internalisasi karena tidak mungkin dalam satu hari selesai. Kami akan lanjutkan dengan pendalaman-pendalaman, nggak usah banyak-banyak, dikelompokkan melalui PPS. Itu salah satu formulasinya,” jelasnya.

Sementara, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina berpesan agar setiap anggota PPK dan PPS menjaga integritas masing-masing demi terhindar dari pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Tentu dalam hal persiapan ini, teman-teman khususnya PPS harus memahami tata kerja KPPS,” ujar Marlina.

Kegiatan TOT ini dibagi dalam empat sesi materi, antara lain (1) Penyampaian Modul Pelatihan Pengantar, Harapan, dan Komitmen Belajar; (2) Tata Kerja, Kode Etik, dan Kode Perilaku, (3) Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; serta (4) Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved