Berita Surabaya

Gandeng YLKI, PLN UID Jatim Sosialisasikan P2TL dengan Perdir Baru

PT PLN UID Jatim menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M Said Sutomo (kiri), bersama Didik Wicaksono, Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim, dan Iwan Soelistijono, Vice Presiden Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Jawa Madura Bali PT PLN Persero, saat sosialisasi P2TL di Surabaya, Selasa (23/1/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - PT PLN UID Jatim menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Kegiatan ini merupakan program lanjutan dari berbagai sosialisasi di Indonesia yang sudah terselenggara di berbagai daerah.

Hal ini juga bersamaan dengan berlakunya Peraturan Direksi PT PLN (Persero), nomor 0038.P/DIR/2023.

"P2TL merupakan kegiatan pemeriksaan instalasi listrik yang dilakukan oleh petugas PLN. Pemeriksaan dilakukan mulai dari jaringan tenaga listrik ( JTL), sambungan tenaga listrik ( STL), alat pembatas dan pengukur ( APP) hingga instalasi pemakaian tenaga listrik," kata Didik Wicaksono, Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim.

Kegiatan yang dilakukan di seluruh Indonesia ini, secara teknis guna memastikan instalasi listrik yang terpasang sesuai standart dan berfungsi dengan baik.

Bahkan PLN memastikan tim pelaksaan P2TL memiliki kompetensi keahlian yang disyaratkan, bersertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi terakreditasi ESDM dan selalu berupaya menjaga keahlian dengan upskiling dan uji kompetensi.

"Sehingga dipastikan pelaksanaan P2TL sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP)," jelas Didik.

Karena dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan P2TL dapat mengurangi efek negatif serta komplain dari pelanggan.

Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ainul Wafa, yang bergabung melalui zoom memaparkan tentang hak dan kewajiban konsumen.

“Hak konsumen adalah mendapat pelayanan yang baik. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar. Serta mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau pengoperasian oleh PIUPTL,” papar Ainul, yang hadir secara daring dari Jakarta.

Sementara kewajiban konsumen sendiri yakni memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, serta menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelanggan, PLN juga mempunyai aplikasi PLN Mobile.

“Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah interaksi pelanggan dan PLN secara online. Jadi jika pelanggan ingin melakukan pembayaran secara online serta transaksi lainnya, bisa dilakukan melalui aplikasi,” jelas Iwan Soelistijono, Vice Presiden Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Jawa Madura Bali PT PLN Persero, dalam kesempatan yang sama.

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari kantor kelurahan, kecamatan dan dinas terkait di Jatim dan Surabaya tersebut, hadir pula Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M Said Sutomo.

Dia menanggapi tentang harmonisasi perlindungan konsumen dengan regulasi kebijakan penertiban pemakaian tenaga listrik.

“Ada tiga pilar strategi nasional perlindungan konsumen, yakni konsumen berdaya, pelaku usaha patuh (UPPK), serta peranan efektif pemerintah,” pungkas Said.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved