Pemilu 2024

Erfin Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Dana Kampanye, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?

Caleg DPRD Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto, berencana menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pemilu 2024. Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan?

kolase SURYA.co.id
Erfin (kiri) Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Dana Kampanye. Apakah Jual Beli Organ Tubuh Dibolehkan? 

SURYA.co.id - Seorang Caleg DPRD di Bondowoso, Jawa Timur, Erfin Dewi Sudanto, berencana menjual ginjalnya untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Langkah nekat ini dilakukan Erfin lantaran ia sudah tak memiliki harta lagi untuk mendanai kampanye.

Selain itu, menurutnya, biaya kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) cukup besar.

Hal ini tentu saja membuat Erfin ramai jadi sorotan.

Baca juga: Erfin Dewi Sudanto, Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal untuk Dana Kampanye Pemilu 2024 Rp 2 Miliar

Lantas, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Diperbolehkan?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang.

Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.

Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Erfin Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal Demi Kampanye, Pernah Jual Warisan untuk Desa

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.

Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved