Pemilu 2024
Daftar Dana Kampanye Partai Politik di Trenggalek, Bawaslu Nilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memelototi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memelototi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari 18 partai politik yang ada di Trenggalek, 17 partai politik di antaranya telah melaporkan LADK Pemilu 2024.
Dari 17 parpol yang melaporkan, ada 6 parpol yang laporannya sempat dikembalikan karena berkas yang kurang lengkap dan faktor lainnya.
"Perbaikannya dilakukan pada 8-12 Januari, dan semuanya sudah melengkapi serta LKDKnya dianggap lengkap," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadjdi, Rabu (17/1/2024).
Dari LKDK tersebut, Bawaslu Trenggalek melihat saldo atau nominal dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan.
"Kalau kita komparasikan dan bandingkan dengan aktivitas yang selama ini dilakukan, seakan-akan tidak sinkron," lanjutnya.
Namun demikian, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak karena secara ketentuan kewajiban partai politik adalah membuka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) serta melaporkan LKDKnya
"Syarat tersebut sudah dipenuhi, untuk nominalnya berapa memang tidak ditentukan," jelas Farid.
Bawaslu sendiri juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran kampanye secara detail.
Berikut ini LKDK Partai Politik di Kabupaten Trenggalek:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Penerimaan: Rp 150 juta 579 ribu
Pengeluaran: Rp 138 juta 588 ribu
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Penerimaan: Rp 40 juta 400 ribu
Pengeluaran: Rp 40 juta 400
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Penerimaan: Rp 353 juta 529 ribu
Pengeluaran: Rp 343 juta 030 ribu
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
Penerimaan: Rp 1 juta
Pengeluaran: Rp 35 ribu
5. Partai NasDem
Penerimaan: Rp 239 juta 100 ribu
Pengeluaran: Rp 239 juta 100 ribu
6. Partai Buruh
Penerimaan: Rp 500 ribu
Pengeluaran: Rp 500 ribu
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Penerimaan: Rp 31 juta 400
Pengeluaran: Rp 700 ribu
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Penerimaan: Rp 134 juta 315 ribu
Pengeluaran: Rp 133 juta 042 ribu
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Penerimaan: Rp 0
Pengeluaran: Rp 0
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Penerimaan: Rp 15 juta 871 ribu
Pengeluaran: Rp 10 juta 536 ribu
11. Partai Garuda Tidak Melaporkan LKDK
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Penerimaan: Rp 100 ribu
Pengeluaran: Rp 5.500
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
Penerimaan: Rp 46 juta 500 ribu
Pengeluaran: Rp 46 juta 500 ribu
14. Partai Demokrat
Penerimaan: Rp 23 juta 280 ribu
Pengeluaran: Rp 21 Juta 080 ribu
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Penerimaan: Rp 0
Pengeluaran Rp 0
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Penerimaan: Rp 2 juta 185 ribu
Pengeluaran: Rp 1 juta 485 ribu
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penerimaan: Rp 111 juta 230 ribu
Pengeluaran: Rp 111 juta 230 ribu
| Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
|
|---|
| Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
|
|---|
| Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Trenggalek-Farid-Wadjdi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.