Minggu, 12 April 2026

Berita Magetan

Terbakar Rasa Cemburu, Pria Asal Ngawi Kalap Aniaya 2 Warga Magetan

Pria asal Ngawi melakukan penganiayaan berat terhadap dua warga Magetan, yaitu P (32) dan D (17).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
ist
Pelaku penganiayaan dua warga Magetan, AN (28), warga Desa Sine, Kecamatan Kendal, Ngawi, diamankan pihak kepolisian. AN kesal karena korban dekat dengan istrinya S. 

SURYA.co.id | MAGETAN - Rasa emosi yang tak terkendali membuat seorang pria inisial AN (28), warga Desa Sine, Kecamatan Kendal, Ngawi, melakukan penganiayaan berat terhadap dua korban, yaitu P (32) dan D (17), warga Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (11/1/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.

Dirinya juga menjelaskan, P bertemu dengan seorang wanita sekaligus Istri AN berinisial S di Ringinagung, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Setelah bertemu, P pulang ke rumahnya.

Pada hari yang sama, lanjut AKP Kuncahyo, sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar Taman Kota Bulukerto.

“Saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba AN datang mengendarai sepeda motor, lalu menabrak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D,” jelasnya, Minggu (14/1/2024).

Akibat perbuatan tersebut, P dan D terjatuh dan mengalami luka-luka.

P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri.

Sedangkan D menderita luka pada mulut, dan patah tulang bagian hidung.

“Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah sembuh, korban pun melapor ke polisi,” tuturnya.

Tak butuh waktu lama setelah penyelidikan, hingga memeriksa saksi saksi, AN diamankan di rumahnya, Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu kepada P yang dekat dengan istrinya S,” bebernya.

Kasus ini masih pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP Budi Kuncahyo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved