Pilpres 2024

Siapa Pendekar Hukum Pemilu Bersih yang Laporkan Anies ke Bawaslu Soal Tanah Prabowo 340 Ribu Ha?

Profil Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) banyak dicari setelah melaporkan nies Baswedan ke Bawaslu gara-gara lahan Prabowo.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/rcti
Anies Baswedan menyindir Prabowo punya tanah 340 ribu hektar saat debat capres 2024. Sindiran Anies berujung laporan ke Bawaslu. 

SURYA.CO.ID - Profil Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) banyak dicari setelah melaporkan calon presiden (capres) nomor 1 , Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (8/1/2024). 

PHPB melaporkan Anies Baswedan setelah menyinggung kepemilikan tanah capres nomor 2 Prabowo Subianto dalam debat Capres, pada Minggu (7/1/2024). 

Dalam debat itu, Anies awalnya mengkritik total anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 700 trilun.

Menurut Anies, anggaran sebesar itu bahkan belum bisa membuat pertahanan di Indonesia maksimal.

Selain itu, Anies juga menyebut banyak anggota TNI yang belum memiliki rumah dinas.

Baca juga: Prabowo Sindir Habis-habisan Anies yang Bahas Lahan 340.000 Hektare, Pakai Kalimat Lebih Nyelekit

Padahal, menurut Anies, Prabowo sebagai seorang menteri pertahanan memiliki luas tanah mencapai 340 hektare.

"Saya mengklarifikasi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare," ucap Anies.

Pernyataan Anies itu sempat dibantah oleh Prabowo.

"Itu pun salah. Itu pun salah Mas Anies, jangan jiplak data yang salah," bantah Prabowo.

Ternyata, pernyataan Anies ini berujung pada laporan di Bawaslu yang diajukan PHPB. 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengatakan, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.

Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved