Rotasi Ketua PWNU Jatim
Biodata KH Abdul Hakim Mahfudz Ketua PWNU Jatim Baru Pengganti KH Marzuki Mustamar, Cucu Pendiri NU
KH Abdul Hakim Mahfudz menjadi Ketua PWNU Jatim menggantikan KH Marzuki Mustamar. Siapa sosok KH Abdul Hakim Mahfudz sebenarnya?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Pada tahun 1988, saat usianya 30 tahun, Gus Kikin menjadi kepala Djakarta Lloyd cabang Kota Cilegon.
Pada tahun 1998, Gus Kikin mendirikan 5 perusahaan di Kota Surabaya, dan pada tahun 2000 ia mendirikan kantor di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perusahaan yang ia dirikan di antaranya, Bama Buana Sakti di bidang transportasi, Bama Bhakti Samudra di bidang pelayaran, Bama Bumi Sentosa di bidang kontraktor migas, Bama Bali Sejahtera di bidang teknologi informasi, Bama Berita Sarana di bidang media televisi.
Hingga kini, perusahaan yang didirikan Gus Kikin berjumlah 22 perusahaan.
Adapun usaha di bidang minyak dan gas bumi, sumur gas pertamanya berada di Kabupaten Sumenep.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi merupakan PT. Energi Mineral Langgeng.
Pengasuh Pesantren Tebuireng
Pada tahun 2016, Gus Kikin dipercaya menjadi Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng.
Kemudian setelah K.H. Salahuddin Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Solah, sebagai Pengasuh Tebuireng saat itu, wafat pada tahun 2020, Gus Kikin dipercaya memimpin pesantren sebagai pengasuh.
Pemilihan Gus Kikin sebagai pemimpin baru Pondok Pesantren Tebuireng sudah dipersiapkan Gus Solah pada tahun 2016 melalui musyawarah keluarga yang melibatkan seluruh keturunan K.H. Muhammad Hasyim Asy'ari, selaku pendiri pesantren.
Sebanyak 200 lebih anggota keluarga Pesantren Tebuireng dikumpulkan untuk diminta menyampaikan usulan soal siapa sosok yang tepat menjadi Pengasuh Tebuireng selanjutnya.
Berbagai usulan sekaligus kriteria calon pengasuh dibahas oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang perwakilan keturunan K.H. Hasyim Asy’ari.
Di sana kemudian diputuskan siapa yang akan mempimpin menjadi Pengasuh Pesantren menggantikan Gus Solah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.