Pilpres 2024

Sorotan Tajam Gatot Nurmantyo Soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini Kronologi Versinya

Insiden oknum TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud turut menjadi sorotan tajam mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Beber kronologi versinya.

Kompas.com
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Inilah Sorotan Tajam Gatot Nurmantyo Soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud. 

SURYA.co.id - Insiden oknum TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud turut menjadi sorotan tajam Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI itu turut membeberkan kronologi versinya.

Reaksi Gatot ini terungkap dalam unggahan instagram pribadinya.

Ia menyebut prajurit TNI sebenarnya tak mudah marah jika memang tak ada pemicunya.

Gatot pun meminta agar seluruh pihak tak mem-politisasi peristiwa pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Imbas 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya TNI, Jenderal Andika Perkasa Berselisih dengan Letkol Wiweko

"TNI itu organisasi, bukan gerombolan, bukan orang yang mudah marah.

Kejadian konvoi itu, dari 06.30, itu bolak balik. Jadi, tolong kita sama-sama jangan mem-politisasi ini," ujar Gatot.

Gatot turut menyinggung pemicunya yakni suara knalpot para relawan Ganjar-Mahfud itu.

"Karena itu bukan knalpot brong, bukan knalpot yang dimodifikasi.

Tetapi itu knalpot yang dipotong sampai dengan leher angsa kalau istilah motor itu, jadi suaranya 2 kali lipat dari knalpot brong," kata dia.

Terkait dugaan oknum TNI memukul menggunakan batu, Gatot menyarankan untuk menunggu hasil visum.

"Kemudian yang dikatakan dipukul oleh batu, kita tunggu saja visum.

Apakah benar TNI memukul orang pakai batu. Ini keterlaluan kalau benar, tapi saya tidak yakin itu. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya," katanya.

Menurut Gatot, para relawan tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan knalpot berisik, hingga menyebabkan polusi udara.

"Tetapi ingat, bahwa undang-undang pemilu pasal 280, itu dilarang mengganggu ketertiban umum.

Dengan knalpot itu mengganggu, belum lagi kita lihat itu menyebabkan polusi udara, jadi sama-sama kita melihat itu semuanya dengan kacamata jernih dan kacamata hukum," pungkasnya.

Sosok 6 Oknum TNI Tersangka Penganiaya

Sebelumnya, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Enam prajurit TNI itu bagian dari 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berada dilokasi kejadian saat penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/12/2023). 

Menurut Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Enam tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. 

Dikatakan Richard, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.

Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.

"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu dengan suara knalpot brong yang digunakan para korban.

Mereka, kata Kristomei, kemudian emosi karena knalpot brong tersebut terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.

"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.

Eks Panglima TNI Sebut Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun 

Di bagian lain, mantan Panglima TNI (Purn) yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal Andika Perkasa meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Jenderal Andika Perkasa membantah penganiayaan itu hanya karena kesalahpahaman.   

Andika mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tidak ada kejadian awal sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

"Ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali."

"Di statement itu di antara lain, ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan berdasarkan video yang beredar, di situ jelas di videonya, jelas tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," tuturnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Senin (1/1/2024).

Andika juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud bukan akibat salah paham.

"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga menyatakan hal yang sama," katanya.

Selain itu, mantan Panglima TNI itu turut menyesalkan pernyataan Dandim Boyolali yang menyebut bahwa oknum TNI itu melakukan secara spontan terhadap relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

Andika meyakini, pernyataan Dandim Boyolali tersebut adalah hasil penyelidikan dari anak buahnya yaitu Kompi B TNI Raider 408/Sbh.

"Jadi ini, menurut saya, adalah pengambilan keterangan di level bawah. Kalau Kompi B TNI Raider 408 berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang pemimpin kompi berlevel kapten atau mayor."

"Jadi mungkin data awal atau interogasi awal dilakukan di level kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai ke komandan kodim," ujar Andika.

Andika mengungkapkan, seharusnya Widodo memposisikan diri sebagai Komandan Kodim yang melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya.

Alhasil, dia menilai Widodo menyimpulkan terlalu cepat terkait penyebab anak buahnya melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud.

"Tapi sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Sehingga keterangan apapun yang sudah diambil atau didengar dari terduga tersangka, ini juga tidak boleh diambil mentah-mentah," kata Andika.

Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dikonfirmasi mengenai kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

Panglima TNI mengatakan, tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang menganiaya relawan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD).

"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu,” kata Agus usai konferensi video pengamanan malam Tahun Baru 2024 di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023) petang.

Panglima TNI juga mengatakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu. “Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya,” kata Agus.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved