Selasa, 28 April 2026

Pemilu 2024

Rekrutmen PTPS Pemilu 2024 di 5 Desa di 4 Kecamatan di Situbondo Diperpanjang

Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di enam desa yang tersebar di empat kecamatan di Situbondo, belum terpenuhi.

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
izi hartono/surya.co.id
Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di enam desa yang tersebar di empat kecamatan di Situbondo, belum terpenuhi.

Akibat tidak terpenuhinya pelamar PTPS Itu, sehingga Bawaslu Situbondo memperpanjang waktu pendaftaran rekrutmen PTPS  tersebut.

Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, mengatakan dari 17 kecamatan di Situbondo, hingga saat ini ada empat kecamatan yang masih membutuhkan masa perpanjangan terkait rekrutmen PTPS itu.

"Iya memang kami perpanjang dua dan hari ini terakhir," ujar Ahmad Faridl Ma'ruf, Ketua Bawaslu Situbondo di kantornya, Senin (08/01/2024).

Keenam desa yang tidak terpenuhi itu, kata Farid, di antaranya di Kecamatan Situbondo ada enam TPS di satu desa, dua desa di Kecamatan Banyuputih, empat TPS di satu desa di Kecamata Jangkar dan tiga TPS di dua desa di Kecamatan Sumbermalang.

"Yang diketahui yang kutang ada sekitar 13  TPS, sedangkan di Kecamatan Banyuputih belum diketahui. Tapi kami yakin hari terakhir  perpanjangan semua akan terpenuhi," katanya.

Saat ditanya penyebabnya tidak terpenuhinya rektrutmen PTOS itu, lanjut Farid, berdasarkan hasil rapat dan supervisi Bawaslu ke panwas kecamatan, semua jawabannya sama sosialisasi telah dilakukan secara maksimal.


"Ya sampai hari ini belum membuahkan hasil," tukasnya.


Perpanjangan waktu  rekrutmen diperpanjang selama dua hari oleh Bawasku, yakni sejak tertanggal 7 hingga 8 Januari 2024.


"Misalnya di Jangkar itu sudah lengkap, tapi karena  salah satu PTPS yang tidak diperbolehkan dan mengundurkan diri, sehingga berkurang dan tidak perenuhi," jelasnya.


Dikatakan, animo masyarakat yang mendaftar PTPS sudah cukup banyak dan melebihi kuota yang dibutuhkan, akan tetapi ada yang mendaftar usianya tidak masuk karena usianya belum sampai 21 tahun.


"Jadi yang bisa diregister karena ditolak sistem, karena tidak memenuhi persyaratan adminstrasi,"tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved