Minggu, 12 April 2026

BIODATA Haris Azhar dan Fatia yang Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan

Inilah profil dan biodata Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan yang divonis bebas.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Ini profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024). 

Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2023).

Selain membebaskan Haris Azhar  dan Fatia dari segala dakwaan, majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Arti Tangisan Luhut Pandjaitan di Pelantikan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, Masa Lalu Terkuak

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik.

Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berkenaan dengan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan pertambangan di Papua hari ini' dan kalimat jadi penjahat juga kita atau juga yang tidak termasuk dalam materi laporan saksi Luhut pada Kapolda Metro Jaya. Tidak terbukti sebagai penghinaan dan atau pencemaran yang baik terhadap saksi Luhut maka unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum," jelas hakim.

Majelis hakim menimbang bawa dengan tidak terpenuhinya unsur ketiga ini. Maka sepatutnya dinyatakan terdapat tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwah pertama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved