Pemilu 2024

KPU Trenggalek Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara DPRD Trenggalek dan DPD RI

KPU Trenggalek mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, Minggu (7/1/2024).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Sofyan Arif Candra/TribunJatim.com
KPU Trenggalek mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Trenggalek, Jalan Ponorogo - Trenggalek, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Minggu (7/1/2024). 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - KPU Trenggalek mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, Minggu (7/1/2024).

Surat suara yang dilipat adalah surat suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek sejumlah 600.521 surat suara dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejumlah 600.521 surat suara.

"Tenaga kerja (sortir dan lipat) kita dari masyarakat sekitar sejumlah 100 orang yang dibagi 10 tim. Mereka langsung bekerja bersamaan yang kita dahului denga briefing dan arahan," kata Sekretaris KPU Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, Minggu (7/1/2024).

Jika surat suara tersebut dalam kondisi baik, maka petugas akan langsung melipatnya, namun jika rusak KPU Trenggalek akan melaporkannya ke KPU Jatim.

"Pada hari pertama ini sudah ditemukan (surat suara) yang rusak baik potongan tidak simetris maupun percikan tinta yang mengenai logo parpol ," lanjutnya.

Surat suara yang rusak tersebut akan diteliti oleh sekretariat KPU, jika masih bisa digunakan akan dilanjutkan dilipat.

Namun jika tidak bisa, maka KPU Trenggalek akan melaporkannya untuk mendapatkan penggantian.

"Pelipatan kita targetkan 10-15 hari utuk semua surat suara termasuk pemilihan presiden," terang Nanang.

Sedangkan untuk pengamanan, KPU Trenggalek telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu.

Dari situ kepolisian memberikan bantuan berupa personel polisi wanita (Polwan) untuk menggeledah pekerja terutama pekerja perempuan saat akan pulang untuk memastikan tidak ada surat suara yang terbawa.

"Masuk pun diperiksa juga jangan sampai kukunya panjang atau membawa senjata yang dapat merusak surat suara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved