Pilpres 2024
Update Nasib Gus Miftah Usai Haji Her Dicecar 28 Pertanyaan, Pemegang Kaus Prabowo-Gibran Bersaksi
Haji Her mendatangi kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait Gus Miftah bagi-bagi uang yang videonya viral di media sosial.
Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah merupakan dugaan pelanggaran pemilu.
Suryadi mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.
Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah.
“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.
Mereka adalah pemilik gudang, Gus Miftah serta orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, serta beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.
Dikatakan, setelah meminta klarifikasi, selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.
“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.
Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Bawaslu Pamekasan mengungkap dugaan ajakan Gus Miftah memilih pasangan calon presiden (paslon) nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kalimat itu diduga disampaikan saat Gus Miftah saat membagi-bagikan uang di gudang tembakau milik Khairul Umam di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023),
Suryadi menuturkan, dalam video yang diterima Bawaslu, ada video yang memperlihatkan ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.
Gus Miftah diduga juga menyebutkan kalimat 'Prabowo-Gibran untuk Indonesia'.
Dalam video tersebut, Gus Miftah didampingi Khairul Umam atau Haji Her yang duduk di kursi dengan baju warna coklat, bersarung hijau, sambil memegang tongkat kayu.
"Hasil penelusuran kami, ada ajakan dalam aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Miftah. Makanya yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi," kata Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Gus Miftah
Gus Miftah Bagi-bagi Uang
Haji Her
Bawaslu Pamekasan
KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.