Pilpres 2024

Sumber Uang yang Dibagikan Gus Miftah di Madura Terkuak, Haji Her Jawab Soal Kaus Prabowo-Gibran

Terungkap sumber uang yang dibagikan Gus Miftah ke ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa

Penulis: Muchsin | Editor: Musahadah
kolase surya/muchsin/tribunnews
Haji Her mengungkap sumber uang yang dibagi-bagikan Gus Miftah di Madura pada 18 Desember 2023. 

Sebelumnya diberitakan, viral video Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Uang yang dibagikan mulai dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.

Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah merupakan dugaan pelanggaran pemilu.

Suryadi mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah. 

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno  yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka adalah pemilik gudang, Gus Miftah serta orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3,  Prabowo Subianto, serta beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah meminta klarifikasi, selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya  waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Bawaslu Pamekasan mengungkap dugaan ajakan Gus Miftah memilih pasangan calon presiden (paslon) nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kalimat itu diduga disampaikan saat Gus Miftah saat membagi-bagikan uang di gudang tembakau milik Khairul Umam di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023),

Suryadi menuturkan, dalam video yang diterima Bawaslu, ada video yang memperlihatkan ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.

Gus Miftah diduga juga menyebutkan kalimat 'Prabowo-Gibran untuk Indonesia'.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved