Berita Entertainment

ALASAN Saipul Jamil Diamankan Polisi Bukan karena Narkoba, Ada Hal Lain yang Diincar: Kami Dalami

Pengamanan Saipul Jamil di Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (5/1/2024) ternyata bukan karena kasus narkoba.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Saipul Jamil diamankan polisi bukan karena kasus narkoba. Polisi ungkap hal lain yang sedang diincar. 

"Ditunggu saja, nanti kami (informasikan lebih lanjut) setelah selesai nanti pemeriksaan. Secepatnya kami selesaikan biar kami bisa kasih jawaban kepada teman media," tutur Donny.

Baca juga: Detik-detik Artis Saipul Jamil Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Viral, Ini Hasil Tes Urinnya

Tes Urine Saipul Jamil Negatif

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Saipul Jamil negatif narkoba, namun hasil tes urine asistennya dinyatakan positif.

"Benar kami amankan, kami menangkap mobil ternyata di dalam itu ada Saipul Jamil sama asistennya," kata Donny.

Donny tidak merinci penangkapan Saipul Jamil di halte Jelambar. Ia hanya mengatakan, polisi tengah menyelidiki kasus ini.

"Masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kami kasih tahu (informasi lebih lanjut)," tambahnya.

Terlibat Kasus Pencabulan

Sebelumnya, Saipul Jamil pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan anak di bawah umur pada Februari 2016.

Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.

Kala itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. 

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul, sapaannya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved