Berita Entertainment

Biodata Saipul Jamil yang Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Pernah Jadi Tersangka Pencabulan

Inilah profil dan biodata Saipul Jamil yang viral ditangkap polisi diduga terkait narkoba. Pernah jadi tersangka pencabulan.

kolase instagram
Saipul Jamil Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba (kanan). Simak profil dan biodatanya. 

Pada April 2008, Saipul Jamil mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Walikota Serang mendampingi Ruhyadi Kirtam Sanjaya.

Tersangka Kasus Pencabulan

Saipul Jamil pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan anak di bawah umur pada Februari 2016.

Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.

Kala itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. 

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul, sapaannya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Ditangkap Polisi Lagi

Terbaru, Saipul Jamil ditangkap polisi di Jl Daan Mogot KM 1 titik kenal Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar.

Saipul Jamil diduga ditangkap karena kasus narkoba.

Tampak dalam video yang diunggah di youtube Tribun Style (Grup Surya.co.id), Saipul Jamil berteriak ketika diamankan di jalan.

Ia memohon-mohon kepada aparat yang menangkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved