Pilpres 2024

NASIB Gus Miftah Usai Bawaslu Dapat Video Ajakan Pilih Prabowo-Gibran saat Bagi-bagi Uang di Madura

Begini lah nasib Gus Miftah usai viral bagi-bagi uang ke warga di Pamekasan. Bawaslu sebut politik uang.

Editor: Musahadah
KOLASE IST/TRIBUN MADURA
Haji Her, crazy rich Madura yang suruh Gus Miftah bagi-bagi uang 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah setelah viral bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Terbaru, Badan pengawas pemilu (bawaslu) Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah merupakan dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno  yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca juga: Video Viral Gus Miftah Diduga Bagi-Bagi Duit, Bawaslu Pamekasan Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu  untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka adalah pemilik gudang, Gus Miftah serta orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3,  Prabowo Subianto, serta beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah meminta klarifikasi, selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya  waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Bawaslu Pamekasan mengungkap dugaan ajakan Gus Miftah memilih pasangan calon presiden (paslon) nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kalimat itu diduga disampaikan saat Gus Miftah saat membagi-bagikan uang di gudang tembakau milik Khairul Umam di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023),

Suryadi menuturkan, dalam video yang diterima Bawaslu, ada video yang memperlihatkan ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.

Gus Miftah diduga juga menyebutkan kalimat 'Prabowo-Gibran untuk Indonesia'.

Dalam video tersebut, Gus Miftah didampingi Khairul Umam atau Haji Her yang duduk di kursi dengan baju warna coklat, bersarung hijau, sambil memegang tongkat kayu. 

"Hasil penelusuran kami, ada ajakan dalam aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Miftah. Makanya yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi," kata Suryadi, Kamis (4/1/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved