Pilpres 2024

Video Viral Gus Miftah Diduga Bagi-Bagi Duit, Bawaslu Pamekasan Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah yang diduga bagi-bagi uang ke warga di Kecamatan Larang dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: Muchsin | Editor: irwan sy
muchsin/surya.co.id
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi (berkacamata memakai kopiah hitam), mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (3/1/2024). 

SURYA.co.id | PAMEKASAN – Setelah dilakukan rapat pleno, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menetapkan tindakan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dianggap sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Suryadi mengatakan berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang, Rabu (3/1/2024).

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politic,” kata Suryadi, kepada SURYA.

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi, termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang.

Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved