Berita Lumajang

Pria Madura Ini Menyesal Jadi Kurir Sabu, Mengaku Tergiur Upah Rp 4 Juta Sekali Antar ke Lumajang

pesanan belum diserahkan dan upah besar belum juga diterima, keduanya keburu disergap polisi di rumah AG, si pemesan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono
Satresnarkoba Polres Lumajang memamerkan dua kurir narkoba asal Madura, Rabu (3/1/2024). 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Penyesalan bisa diketahui sejak awal, tetapi kebanyakan disadari belakangan setelah merugi. Nekat mempertaruhkan dirinya demi menjadi kurir sabu meski dengan upah besar, juga disesali Rusdianto (38), salah satu kurir 50,8 gram sabu setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, Minggu (31/12/2023) lalu.

Warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap bersama rekannya sesama kurir sabu, M Lutfi (31), warga Kecamatan Burneh, dalam perjalanan mengirim pesanan sabu kepada seseorang di Lumajang.

Tetapi apes, pesanan belum diserahkan dan upah besar belum juga diterima, keduanya keburu disergap polisi di rumah AG, si pemesan. "Iya, saya menyesal karena perbuatan ini lantaran melawan hukum. Saya salah," ucap Rusdianto kepada Kapolres Lumajang, AKBP Zainul Rofik dalam rilis kasus, Rabu (3/1/2024).

Rusdianto dan Lutfi tergiur iming-iming upah besar dalam bisnis gelap itu. Rusdianto mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 4 juta dalam sekali mengantarkan narkoba. Apalagi upah mengantarkan narkoba dihitung per gram.

Dalam kasus ini, kedua warga Madura itu mengantar 50,8 gram sabu dengan upah per gram dihargai Rp 250.000. Sehingga dengan jumlah total 50,8 sabu, maka tersangka bisa mengantongi Rp 12 juta lebih.

Namun uang tersebut masih harus dibagi tiga antara kurir, temannya dan penjual. Menurut informasi yang dihimpun, sabu seberat 50,8 gram itu dipesan dari seseorang seharga Rp 50 juta.

"Tiap gram saya dapat uang Rp 250.000 dan saya mengantar 50 gram lebih. Itu masih dibagi bertiga yaitu saya, teman saya dan penjual," ungkap Rusdianto.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus narkoba ini," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved