Berita Viral

NASIB Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri Depan 3 Anaknya, Siap-siap Jadi Duda Meski Pernah Akad Ulang

AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, siap-siap jadi duda.

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/istimewa
Video viral pegawai BNN menganiaya istri berujung ditetapkan tersangka. Foto kanan: Yuliyanti menunjukkan surat laporannya. 

Terpisah, BNN RI bakal mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AF.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan pengusutan kasus secara internal guna menentukan sanksi diberikan untuk AF.

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).

Pemeriksaan secara internal dilakukan Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.

Sehingga penanganan secara internal yang dilakukan BNN RI tidak lantas mempengaruhi status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).

"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.

BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
 
"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.

KDRT Berulang Kali, Terakhir Depan 3 Anaknya

Rekaman cctv memperlihatkan pegawai BNN menganiaya istrinya
Rekaman cctv memperlihatkan pegawai BNN menganiaya istrinya (IST)

Sebenarnya kasus KDRT itu telah dilaporkan Yuliyanti sejak 2021. 

Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami. 

Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang. 

Terakhir, KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.

KDRT itu dilakukan di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved