Berita Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Larang Konvoi Motor Berknalpot Brong di Malam Tahun Baru 2024

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, melarang adanya aksi konvoi arak-arakan pemotor pada malam pergantian tahun, apalagi sampai memodifikasi menggunakan knalpot brong.

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat, penggunaan knalpot brong selalu identik dengan aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan yang sepi.

"Kalau bisa konvoi motor dihindari, tidak usah. Karena dengan konvoi itu, akan mengganggu pengguna jalan lain. Dan mengganggu masyarakat yang melakukan istirahat, sebaiknya tidak usah," katanya di Mapolda Jatim, Minggu (31/12/2023).

Ia tak menampik bahwa catatan kasuistik kejadian balap liar yang masih terus dikeluhkan warga Surabaya, seperti di ruas Jalan Raya Kertajaya, pada dini hari.

Imam mengaku sudah memberikan perintah khusus kepada Satlantas Polrestabes Surabaya untuk melakukan patroli keamanan dan ketertiban berlalu lintas di sejumlah titik rawan.

"Knalpot brong, satlantas sudah cukup membentuk satgas yang operasi sampai pagi terus, alhamdulillah sampai sekarang efektif dilakukan. Ada informasi di daerah Kertajaya, balapan motor brong masih berlangsung, kita akan coba fokuskan ke daerah sana juga," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah 2.064 knalpot brong hasil razia Operasi Lilin Semeru 2023 dimusnahkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di Halaman Kantor Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Suarabaya, Sabtu (30/12/2023).

Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara memotong besi knalpot tersebut menjadi berukuran kecil hingga tak lagi dapat digunakan secara layak.

Ribuan barang bukti knalpot tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap pemotor pelanggar yang telah menjalani serangkaian tahapan proses hukum penilangan berlandaskan UU LLAJ, berkekuatan tetap (incraht).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved