Daftar Kekayaan Wahyu Setiawan Eks Komisioner KPU yang Rumahnya Digeledah KPK, Terpidana Kasus Suap
Inilah daftar kekayaan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang rumahnya digeledah KPK pada Selasa (12/12/2023).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah daftar kekayaan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang rumahnya digeledah KPK pada Selasa (12/12/2023).
Diketahui, Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
“Benar, tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan di Banjarnegara,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023), melansir dari Kompas.com.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku yang tengah diusut KPK.
Hari ini, Komisi Antirasuah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.
“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM, sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali.
Pagi tadi, Wahyu Setiawan hadir dan membawa sebuah amplop ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah.
Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB. “Bawa dokumen,” kata Wahyu kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK.
Terlebih, dia juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.
Lantas, seberapa harta kekayaan yang dimiliki Wahyu?
Melansir dari laman elhkpn, Wahyu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018.
Tepatnya saat ini masih bertugas di KPU.
Total kekayaannya mencapai Rp 12 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/320 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 820.000.000
2. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 315.000.000
3. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 620.000.000
4. Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 140.000.000
5. Tanah Seluas 1345 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 190.000.000
6. Tanah Seluas 2688 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 265.000.000
7. Tanah Seluas 998 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 70.000.000
8. Tanah Seluas 3328 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 490.000.000
9. Tanah Seluas 2684 m2 di KAB / KOTA BANJARNEGARA, WARISAN Rp. 440.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.025.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.190.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp125.000.000
3. MOBIL, MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 660.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.6.000.000
5. MOTOR, YAMAHA F 1 ZR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp.4.000.000
6. MOTOR, VESPA SPRINT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.40.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 715.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.980.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.742.000.000
Sub Total Rp. 12.812.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.812.000.000.
Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
KPK
Mantan komisioner KPU
digeledah KPK
Wahyu Setiawan
kekayaan Wahyu Setiawan
kasus suap
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pelindo Subreg Jawa dan KSOP Kalianget Gelar Sosialisasi Keselamatan Kerja di Kalianget Sumenep |
![]() |
---|
Pecahkan Rekor MURI, 5000 Mitra Pengemudi Grab Menghias Tumpeng HUT Kemerdekaan RI ke-80 di 80 Kota |
![]() |
---|
Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Eksekutor Disebut Sudah Siap, Begini Reaksi Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR hingga Terpidana Korupsi e-KTP, Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Jadi Ketua ESI Surabaya, Achmad Nurdjayanto Tatap Target Juara Umum e-Sport di Porprov Jatim 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.