Gubernur Lukas Enembe Meninggal
Daftar Kontroversi Gubernur Lukas Enembe yang Meninggal Dunia Hari Ini, Ucap Orang Papua Tidak Happy
Semasa hidup, Gubernur Papua Lukas Enembe kerap membuat kontroversi yang menjadi pro kontra di masyarakat. Berikut daftar kontroversinya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Lukas dan kerabatnya dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lukas tidak menyebut alasannya melakukan tindakan tersebut.
Hanya saja, ia mengakui jika kedatangannya ke Papua untuk pergi berobat.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.
Ditegur Mendagri
Kepergian Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus itu mendapat teguran Mendagri Tito Karnavian.
Apalagi, kepergian ke luar negeri itu tidak izin sesuai aturan yang berlaku.
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri di Jayapura, Senin (5/4/2021).
Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi ijin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.
Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.