Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Ternyata Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Ini Alasannya

Surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditujukan kepada kepada Presiden Jokowi tak bisa diproses. Ini alasannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TRIBUNNEWS
Firli Bahuri 

SURYA.CO.ID - Surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditujukan kepada kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, ternyata tidak bisa diproses.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 

Ia menyebut, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Skretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses.

Berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Sekretariat Negara, Firli meminta berhenti dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan tidak mau jabatannya diperpanjang.

"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.

Namun, kata Nawawi, dalam suratnya Firli meminta untuk berhenti dan tidak terakomodir dalam undang-undang.

Adapun surat yang diterima pimpinan KPK merupakan tembusan dari Sekretariat Negara.

"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.

Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Kamis malam, 

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

Firli Bahuri bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu. Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.

Mundurnya Firli Bahuri memunculkan tudingan pengecut dari sejumlah pihak. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri  membuatnya sebagai sosok pengecut.

Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (21/12/2023).

Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Hal tersebut lantaran Boyamin bakal memperlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya.

Terpisah, Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, langkah Firli Bahuri mundur merupakan sikap pengecut.

"Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Yudi Purnomo, Kamis (21/12/2023) malam.

Yudi berpandangan bahwa Firli Bahuri sudah tidak memiliki jalan untuk membela diri atas tindakan yang diduga telah dilakukan olehnya.

Hal ini dibuktikan dengan status tersangka di Polda Metro dan menjadi terperiksa di sidang etik Dewas KPK.

Di sisi lain, Yudi mengatakan, Firli Bahuri tetap Ketua KPK nonaktif sebelum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian atas pengunduran diri tersebut.

Oleh karena itu, eks Penyidik KPK ini meminta Dewas tetap menggelar sidang etik sampai keluar putusan.

"Sidang Dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan sebab ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya," kata Yudi Purnomo.

Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun berharap agar perkara etik dan hukum yang menjerat Firli Bahuri segera bisa dituntaskan.

"Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua nonaktif KPK, bukan karena mengundurkan diri," ujar Yudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved