Berita Nganjuk

Polisi Amankan Kepala Desa Sukorejo Atas Penyalahgunaan PAD, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Penyidik juga telah menaikkan kasus tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan pada 31 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dugaan penyalahgunaan keuangan desa kembali terjadi, kali ini melibatkan AS (37), seorang Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. AS pun diamankan dalam tahanan Polres Nganjuk setelah penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim menemukan bukti-bukti yang menjeratnya.

Penyidik juga telah menaikkan kasus tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan pada 31 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat AS tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dan perbuatan AS tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

"Untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, kami lakukan penahanan setelah kasus dugaan korupsi PAD dinaikkan menjadi penyidikan," kata Muhammad melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Jumat (22/12/2023).

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 81 orang saksi dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara). Juga menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan AS terhitung mulai 19 Desember 2023.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan kalau tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi. Di mana uang hasil lelang TKD (tanah kas desa) yang seharusnya dimasukkan dalam kas desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap Bendahara Desa dan telah diajukan dalam berkas terpisah," kata Lanang.

Dikatakan Lanang, dana PAD hasil lelang TKD tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD dalam APBDes, tidak dapat dilaksanakan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Dan kasus korupsi dengan tersangka oknum Kades Sukorejo tersebut saat ini masih terus diproses untuk bisa segera dikirim ke Kejaksaan," tutur Lanang. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved