Berita Tulungagung

3 Calon Sekdakab Tulungagung Sudah Terpilih, Pj Bupati Segera Ajukan Izin Pelantikan ke Kemendagri

Tiga Kepala OPD dari Pemkab Tulungagung, terpilih menjadi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemkab Tulungagung, terpilih menjadi calon Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulungagung.

Mereka sebelumnya diseleksi dari 7 pejabat yang mendaftar dan lolos proses asesmen.

Tiga nama itu adalah Anang Pratistianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Soeroto yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tri Hariadi yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Ketiga nama itu, tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Tulungagung nomor 28/PANSEL-TA-SEKDA/XII/2023, yang ditandatangani Ketua Prof DR Drs Abdullah Said, M.Si.

“Tiga nama itu, diumumkan berdasar urutan abjad mereka. Jadi tidak ada peringkat di antara tiga nama ini,” terang Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Jumat (22/12/2023).

Pejabat yang masuk 3 besar calon Sekdakab Tulungagung akan melakukan tes kesehatan pada Rabu (27/12/2023).

Heru menegaskan, kepala daerah dalam hal ini dirinya sebagai Pj Bupati mempunyai hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga pejabat ini.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur ini mengaku, akan meminta pertimbangan banyak orang untuk menjatuhkan pilihan.

“Yang pasti bukan hanya hasil asesmen kemarin, tapi ada banyak pertimbangan, seperti rekam jejak dan kinerja. Saya akan minta saran banyak tokoh, tidak hanya satu orang saja,” ucap Heru.

Setelah tes kesehatan, Heru akan mengajukan izin memilih dan melantik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Izin Kemendagri ini wajib dilakukan, karena status Heru adalah penjabat, bukan bupati definitif yang bisa langsung memilih dan melantik.

Heru menegaskan, tiga nama kepala OPD ini mempunyai peluang yang sama.

“Asesmen, makalah dan wawancara hanya tahu para calon ini beberapa menit. Tapi track record, kinerja akan sangat menentukan,” tegasnya.

Setelah izin dari Kemendagri turun, Pj Bupati punya waktu satu bulan untuk melantik Sekda baru.

Jika sampai 1 bulan Sekda baru tidak kunjung dilantik, maka proses seleksi harus diulang kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved