Haji 2024
Calon Jemaah Haji Sudah Bisa Melunasi Bipih 9 Januari 2024
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk haji reguler dibuka 9 Januari 2024
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PASURUAN – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji regular sudah dibuka mulai 9 Januari 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil.
Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia, Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Kemenag & Saudia Airlines Beri Asuransi ke Jemaah Haji Jombang & Bondowoso yang Meninggal di Pesawat |
![]() |
---|
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 di Angka 88,20, BPS: Masuk Kategori Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Kemenag Jatim Klaim Tingkat Kepuasan Jemaah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Capai 95 Persen |
![]() |
---|
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia 2024 yang Masih Dirawat di Arab Saudi Tetap Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2024, Diwarnai Tangis Haru Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.