Berita Viral

Sumber Uang Bripka Edi Purwanto Polisi Pengancam Pengendara Pakai Alphard, IPW: Harus Diselidiki

Sumber uang Bripka Edi Purwanto, oknum polisi Polres Banyuasin yang viral mengancam pengendara mobil pakai senjata tajam, menjadi sorotan.

Editor: Musahadah
KOLASE X
Tangkap layar saat Bripka Edi, oknum polisi ancam pengendara di Palembang 

SURYA.CO.ID - Sumber uang Bripka Edi Purwanto, oknum polisi Polres Banyuasin yang viral mengancam pengendara mobil pakai senjata tajam, menjadi sorotan.

Sorotan itu muncul karena saat pengancaman itu terjadi, Bripka Edi Purwanto tampak membawa mobil Alphard. 

Sementara sang anak yang saat itu bersitegang dengan korban pengancaman membawa mobil Fortuner.

Dengan status Edi Purwanto yang baru berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), memunculkan pertanyaan dari mana sumber keuangannya sehingga memiliki mobil mewah tersebut. 

Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mendesak agar harta kekayaan Bripka Edi Purwanto bisa diselidiki selain soal proses pidana hingga etik yang dilakukan.

Baca juga: Nasib Bripka Edi Purwanto Polisi Bermobil Alphard Bodong yang Ancam Pengendara, Kekayaannya Disorot

"Proses hukum, soal pemalsuan regident mobil, pidana pengancaman, juga didalami kepemilikan asal usul mobil serta proses kode etiknya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, sangat tidak wajar jika seorang polisi yang hanya berpangkat Bripka mempunyai mobil-mobil mewah kecuali ada faktor-faktor lain.

"Kalau itu miliknya sendiri ya tidak wajar kecuali hasil dari warisan orang tua yang kaya raya," ungkapnya.

Sugeng pun lagi-lagi menyoroti soal gaya hidup mewah atau hedon anggota kepolisian yang nantinya bisa membuat kepercayaan publik kepada Polri menurun.

"Terkait kehidupan mewah anggota polri sudah sering diingatkan oleh Kapolri. Pola hidup mewah dan hedon oknum Polri disorot publik dan dapat menjadi cibiran publik yang berujung ketidakpercayaan pada kinerja anggota Polri. Tidak ada uang tidak ada pelayanan apalagi di reserse," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra ketika dikonfirmasi terkait gaya hidup hedon Bripka Edi Purwanto yang memiliki mobil mewah, enggan menanggapi. 

Termasuk anaknya yang bisa mengendarai mobil Toyota Fortuner, meski Bripka Edi Purwanto hanya seorang anggota polisi berpangkat Bintara.

Kapolres hanya memastikan, saat ini proses hukum terhadap Edi sudah berjalan. 

"Kasus Bripka E, sudah ditangani Polda Sumsel," katanya, Rabu (20/12/2023).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Lalu, berapa gaji Edi?

Terkait gaji ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Gaji polisi dibedakan oleh pangkat dan lama kerja alias masa kerja golongan (MKG).

Untuk bripka, gajinya berkisar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Selain gaji, polisi juga mendapatkan beragam tunjangan.

Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Kronologi Pengancaman

Insiden pengancaman itu berawal saat Dody mengemudikan mobil, kemudian bersenggolan dengan pengemudi Toyota Fortuner yang ternyata anak perempuan Bripka Edi Purwanto

Anak Bripka Edi Purwanto kemudian menelepon sang ayah.

Bripka Edi Purwanto lalu datang dengan mengendarai Toyota Alphard.

Ia kemudianmenantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.

Baca juga: Sosok Bripka Edi Oknum Polisi Ancam Pengendara di Palembang, Ternyata Mobilnya Pakai Plat Palsu

"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujar Dodi dikutip dari Tribun Palembang.

"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.

Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.

"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil. Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.

Dodi yang sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi berharap ini akan menjadi pelajaran bagi terlapor agar jangan semena-mena dan seenaknya di jalan.

"Cuma mau ngasih pelajaran saja ke terlapor, " tandasnya.

Setelah laporan itu, Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata  Haryo.

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Kini, Edi ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Pelanggaran Lain

Bripka Edi Purwanto dijadikan tersangka usai mengancam pengandara lain pakai sajam.
Bripka Edi Purwanto dijadikan tersangka usai mengancam pengandara lain pakai sajam. (kolase istimewa)

Selain mengancam pengendara di jalan, Bripka Edi Purwanto ternyata melakukan sejumlah pelanggaran hukum. 

Berikut rinciannya: 

1. Anak Tidak Punya SIM Sudah Nyetir

Belakangan terungkap, putri Bripka Edi Purwanto yang mengendarai Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan hal itu.

Dia menyebut putri Bripka Edi masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tetapi sudah mengendarai mobil tanpa pengawasan.

"Pelapor ini mengalami kecelakaan dengan putri pelaku (Bripka Edi) yang mana masih dikategorikan sebagai anak-anak dan yang mana dia masih belum memiliki SIM," ujarnya, dikutip TribunJakarta dari Kompas, pada Rabu (20/12/2023).

2. Dua Mobil Mewahnya Bodong

Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi Purwanto saat mengancam seorang warga ternyata menggunakan pelat palsu.

Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.

“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Harryo Sugihhartono.

Tak cuma Aplhard, Toyota Fortuner yang dikendarai putri Bripka Edi Purwanto juga memakai pelat nomor polisi bodong.

Harryo mengungkapkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Haryo kemudian mengaku belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Polisi Ancam Pengemudi di Palembang Ditahan di Sel Khusus, Kapolres Bantah Bripka Edi Bawa Sajam

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved