Berita Nganjuk

Tingkatkan PAD, Pemkab Nganjuk Lakukan Pendataan Volume Material Tambang Yang Dikenai Pajak Daerah

Salah satunya dari pajak tambang untuk pengurukan lahan tempat didirikannya sebuah pabrik di Desa Babatan, Kecamatan Pace.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Pengurukan lahan untuk pendirian pabrik di Desa Babatan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang setiap harinya dipasok dari salah satu lokasi tambang di Kabupaten Nganjuk. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk sudah bergerak melakukan pendataan material tambang di wilayah Kabupaten Nganjuk. Hal itu dilakukan seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, pihaknya menempatkan petugas yang mendata material tambang yang dijual dari lokasi tambang. Di antaranya dengan menghitung jumlah angkutan tambang yang keluar dari lokasi tambang.

"Dari penghitungan tersebut nantinya bisa diketahui berapa kubik material tambang seperti galian tanah yang dijual oleh pengusaha tambang. Data tersebut akan diolah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan ditentukan besaran pajak yang harus dibayar," kata Nur Solekan, Senin (18/12/2023).

Hanya saja, dikatakan Nur Solekan, untuk nilai pajak tambang yang harus dibayar pengusaha tersebut saat ini masih dikaji dan dibahas bersama DPRD Nganjuk.

Bila nantinya sudah ditetapkan besaran pajak tambang maka akan dilakukan penghitungan pajak yang harus dibayar pengusaha untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nganjuk.

Salah satunya dari pajak tambang untuk pengurukan lahan tempat didirikannya sebuah pabrik di Desa Babatan, Kecamatan Pace. "Jadi saat ini kami masih belum mengetahui secara pasti besaran pajak tambang tersebut. Bisa 10 persen ataupun 11 persen dan lainya," ucap Nur Solekan.

Pajak tambang yang diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk menjadi motivasi bagi Pemkab Nganjuk untuk bisa meningkatkan PAD.

Ini setelah PAD setiap tahun ditargetkan ada peningkatan untuk membiayai Pembangunan di berbagai sektor. "Maka pajak tambang ini menjadi potensi terbesar bagi pemkab untuk mendongkrak PAD ," tandas Nur Solekan.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya telah meminta Komisi III DPRD Nganjuk untuk segera melakukan pembahasan terkait besaran pajak tambang. Hal ini penting dalam upaya peningkatan PAD dari sektor pertambangan yang ada di berbagai lokasi di Kabupaten Nganjuk.

"Dalam waktu dekat Komisi III sudah membahas besaran kelayakan pajak tambang bersama Pemkab Nganjuk. Itu semua demi kelangsungan pembangunan di Nganjuk untuk kesejahteraan rakyat," tutur Tatit. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved